JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi kini memberikan kemudahan bagi para orang tua yang ingin mengurus paspor bagi buah hatinya yang masih berusia di bawah lima tahun atau balita. Kebijakan ini menjadi angin segar karena memangkas birokrasi panjang yang biasanya mewajibkan pemohon mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Sekarang, anak usia balita termasuk dalam kategori pemohon prioritas yang bisa langsung mendatangi kantor imigrasi setempat tanpa perlu mengantre secara daring.
Langkah progresif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama bagi kelompok rentan dan usia dini. Orang tua hanya perlu membawa anak mereka ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap. Petugas imigrasi akan segera mengarahkan pemohon prioritas ini ke loket khusus sehingga proses pengambilan foto dan wawancara berlangsung lebih cepat dan nyaman bagi sang anak.
Keuntungan Layanan Prioritas untuk Pemohon Cilik
Layanan tanpa antrean online ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan fasilitas ramah anak di instansi publik. Dengan menghapus kewajiban penggunaan aplikasi M-Paspor bagi balita, risiko kegagalan mendapatkan kuota jadwal yang sering dikeluhkan masyarakat bisa terminimalisir. Selain itu, orang tua memiliki fleksibilitas waktu yang lebih tinggi untuk menyesuaikan kondisi kesehatan dan kesiapan anak sebelum berangkat ke kantor imigrasi.
Beberapa poin penting yang perlu orang tua pahami mengenai layanan ini antara lain:
- Layanan berlaku di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia sebagai standar pelayanan minimum.
- Pemohon balita mendapatkan antrean khusus (jalur prioritas) yang terpisah dari pemohon umum.
- Proses penyelesaian paspor tetap mengikuti standar waktu kerja normal, yakni tiga hari kerja setelah pembayaran.
- Orang tua wajib mendampingi anak selama proses permohonan berlangsung.
Kemudahan ini sejalan dengan upaya simplifikasi regulasi yang tengah digalakkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Para orang tua tidak perlu lagi merasa khawatir dengan kerumitan sistem digital saat mendesak membutuhkan paspor untuk keperluan perjalanan luar negeri maupun pengobatan anak.
Daftar Dokumen Wajib untuk Paspor Anak di Bawah 5 Tahun
Meskipun proses pendaftaran menjadi lebih mudah dengan sistem walk-in, orang tua harus memastikan seluruh dokumen legalitas telah siap. Kekurangan satu dokumen saja dapat menghambat proses verifikasi oleh petugas. Pastikan Anda membawa dokumen asli beserta fotokopi dalam ukuran kertas A4 tanpa dipotong.
Berikut adalah syarat administrasi yang harus Anda siapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama anak pemohon.
- Akta Kelahiran anak atau surat baptis (asli dan fotokopi).
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.
- Paspor lama anak jika sebelumnya sudah pernah memiliki paspor.
- Surat Pernyataan Orang Tua yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Penting bagi orang tua untuk memeriksa kembali kesesuaian data antara KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga. Perbedaan nama atau tanggal lahir sekecil apa pun dapat memicu penolakan sistem, sehingga memerlukan proses perbaikan data terlebih dahulu di Dinas Dukcapil. Untuk informasi lebih mendalam mengenai regulasi terbaru, Anda dapat merujuk pada situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Prosedur Walk-In di Kantor Imigrasi
Setelah seluruh dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengunjungi Kantor Imigrasi pada jam operasional layanan. Setibanya di lokasi, segera hubungi petugas informasi atau satpam untuk menginformasikan bahwa Anda membawa balita sebagai pemohon prioritas. Petugas akan memberikan nomor antrean khusus yang biasanya memiliki kode berbeda dari pemohon reguler.
Selanjutnya, Anda akan diarahkan menuju loket wawancara dan pengambilan biometrik (foto dan sidik jari). Karena pemohon adalah balita, petugas biasanya memiliki pendekatan yang lebih santun dan sabar untuk memastikan kualitas foto paspor memenuhi standar ICAO (International Civil Aviation Organization). Setelah proses selesai, petugas akan memberikan bukti pengantar pembayaran yang bisa Anda lunasi melalui bank, kantor pos, atau aplikasi marketplace.
Kebijakan ini melengkapi aturan sebelumnya mengenai prosedur pembuatan paspor bagi orang dewasa yang tetap memerlukan aplikasi M-Paspor. Integrasi antara layanan digital untuk dewasa dan layanan fisik untuk balita menunjukkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan efisiensi teknologi dan keramahan layanan kemanusiaan. Dengan persiapan yang matang, mengurus identitas internasional bagi sang buah hati kini bukan lagi hal yang melelahkan bagi para orang tua.

