Nenek Elina Surabaya Tolak Upaya Damai dan Desak Proses Hukum Pemalsuan Akta

Date:

SURABAYA – Sikap tegas muncul dari seorang lansia bernama Elina yang menjadi korban dugaan mafia tanah di Jawa Timur. Elina secara terang-terangan menolak skema Restorative Justice (RJ) atau upaya perdamaian yang ditawarkan oleh pihak tersangka. Keputusan ini berakar dari rasa sakit hati dan kerugian materiil serta imateriil yang ia alami setelah rumah tinggalnya rata dengan tanah akibat aksi pengusiran paksa. Elina memandang bahwa jalur hukum merupakan satu-satunya cara untuk membuktikan kebenaran dan memberikan efek jera kepada para oknum yang diduga memalsukan akta autentik kepemilikan lahan tersebut.

Perkara ini menarik perhatian publik karena menyangkut hak dasar warga negara atas tempat tinggal. Tersangka dalam kasus ini diduga menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim kepemilikan lahan milik Elina. Proses hukum yang berjalan di kepolisian sempat mengarah pada opsi mediasi, namun Elina memilih untuk terus melanjutkan perkara hingga ke meja hijau. Baginya, penghancuran rumah bukan sekadar persoalan kerugian uang, melainkan penghancuran martabat dan sejarah hidup yang tidak bisa dinilai dengan sekadar ganti rugi finansial dalam bingkai perdamaian.

Alasan Penolakan Restorative Justice oleh Korban

Penolakan terhadap Restorative Justice dalam kasus ini didasari oleh beberapa faktor krusial yang menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Elina melalui tim hukumnya menyatakan bahwa menerima perdamaian sama saja dengan membiarkan praktik kriminalitas agraria terus tumbuh subur di wilayah tersebut. Berikut adalah poin utama mengapa jalur damai dianggap tidak relevan dalam kasus ini:

  • Skala Kerugian yang Masif: Penghancuran bangunan secara total menciptakan trauma psikologis mendalam bagi korban lansia.
  • Dugaan Pidana Berat: Pemalsuan akta autentik merupakan kejahatan serius terhadap administrasi negara yang tidak seharusnya selesai hanya dengan kata maaf.
  • Efek Jera: Penegakan hukum secara litigasi bertujuan agar pelaku lain tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.
  • Transparansi Hukum: Elina menginginkan pengadilan menguji keaslian dokumen yang digunakan tersangka secara terbuka.

Analisis Hukum Pemalsuan Akta Autentik dan Perlindungan Lansia

Praktik pemalsuan akta autentik seringkali menjadi senjata utama dalam sengketa lahan di Indonesia. Berdasarkan aturan hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 264 dan 266 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara cukup lama. Namun, dalam banyak kasus, tersangka seringkali mencoba memanfaatkan celah Restorative Justice untuk menghindari hukuman kurungan. Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 sebenarnya mensyaratkan adanya kesepakatan tanpa paksaan dari kedua belah pihak untuk menerapkan RJ.

Keputusan Elina untuk tetap pada jalur hukum juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah. Keberanian lansia ini dalam menghadapi tekanan untuk berdamai menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat mulai meningkat. Penegak hukum harus memberikan perlindungan khusus kepada korban lansia agar tidak mendapatkan intimidasi selama proses penyidikan berlangsung. Selain itu, sinkronisasi data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi kunci utama agar kasus serupa tidak menimpa warga lain di Surabaya.

Pentingnya Integritas Dokumen dalam Sengketa Properti

Kasus yang menimpa Elina memberikan pelajaran berharga bagi pemilik properti untuk selalu memvalidasi dokumen kepemilikan mereka secara berkala. Masyarakat perlu memastikan bahwa sertifikat dan akta yang mereka pegang terdaftar secara sah di sistem digital pemerintah. Berikut adalah langkah preventif yang bisa diambil:

  • Melakukan pengecekan rutin sertifikat melalui aplikasi resmi milik BPN.
  • Menghindari pemberian dokumen asli kepada pihak ketiga tanpa pengawasan hukum yang jelas.
  • Segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lahan milik sendiri.

Oleh karena itu, publik kini menunggu langkah berani dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan Elina hingga tuntas. Tanpa adanya sanksi tegas bagi pemalsu dokumen, hak atas tanah masyarakat akan selalu berada dalam ancaman. Kasus ini bukan sekadar tentang Nenek Elina, melainkan tentang ujian bagi integritas hukum di Indonesia dalam melawan kekuatan yang mencoba memanipulasi keadilan.

Share post:

Berlangganan

spot_imgspot_img

Populer

More like this
Related

Kelompok Bersenjata Bantai 50 Warga Desa di Nigeria dan Culik Puluhan Wanita Serta Anak

Kekerasan mematikan kembali mengguncang wilayah utara Nigeria setelah sekelompok...

Otoritas Venezuela Bebaskan 379 Tahanan Politik Pasca Tumbangnya Rezim Maduro

CARACAS - Otoritas transisi Venezuela mengambil langkah progresif dengan...

Oknum Polisi Bripda MS Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut Terhadap Siswa di Tual

TUAL - Kepolisian Resor (Polres) Tual bergerak cepat menangani...

Daftar Lengkap Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Perjalanan Aman dan Hemat

JAKARTA - Masyarakat Indonesia mulai menantikan pengumuman resmi mengenai...