WASHINGTON DC – Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi mencabut kebijakan tarif impor peninggalan era pemerintahan Donald Trump yang telah memicu ketegangan perdagangan global selama bertahun-tahun. Keputusan bersejarah ini menandai berakhirnya penggunaan wewenang eksekutif yang luas dalam mengatur arus perdagangan internasional atas nama keamanan nasional. Para hakim agung menilai bahwa dasar hukum yang digunakan pemerintah sebelumnya melampaui batas konstitusional yang seharusnya menjadi ranah legislatif.
Pembatalan ini berakar pada penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977 oleh Trump. Mantan presiden tersebut merupakan pemimpin pertama yang mengaktifkan undang-undang darurat ini untuk mengenakan tarif pada barang-barang impor dari lebih dari 100 negara. Namun, otoritas yudisial tertinggi di Amerika Serikat kini menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak bersifat absolut dan memerlukan pengawasan ketat dari kongres serta validasi urgensi yang nyata.
Analisis Penggunaan IEEPA 1977 dalam Perang Dagang
Keputusan Mahkamah Agung ini memberikan pukulan telak bagi doktrin “America First” yang selama ini menjadi landasan kebijakan ekonomi Trump. Hakim menekankan bahwa meskipun IEEPA memberikan fleksibilitas kepada Presiden dalam situasi darurat, penggunaannya untuk mengubah struktur tarif secara permanen adalah sebuah pelanggaran prosedur. Hal ini sangat krusial karena menyangkut hubungan dagang dengan mitra-mitra besar seperti Tiongkok, Uni Eropa, hingga Kanada.
Beberapa poin utama yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Agung meliputi:
- Definisi ‘darurat nasional’ dalam IEEPA tidak boleh ditafsirkan secara luas hanya untuk kepentingan perlindungan ekonomi domestik sepihak.
- Konstitusi Amerika Serikat memberikan kewenangan utama mengenai pengaturan perdagangan dan tarif kepada Kongres, bukan eksekutif.
- Kebijakan tarif yang diterapkan pada lebih dari 100 negara dianggap tidak memiliki basis bukti yang kuat terkait ancaman keamanan nasional langsung.
- Dampak inflasi sistemik akibat tarif impor yang membebani konsumen Amerika menjadi faktor pertimbangan sekunder dalam tinjauan keadilan ekonomi.
Dampak Global dan Masa Depan Perdagangan Internasional
Dunia internasional menyambut positif langkah yudisial ini sebagai upaya normalisasi hubungan dagang lintas negara. Para pelaku pasar memprediksi bahwa pembatalan tarif ini akan menurunkan biaya operasional perusahaan manufaktur yang selama ini bergantung pada bahan baku impor. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu meredam ketegangan geopolitik yang sempat memanas akibat aksi balas budi tarif (retaliatory tariffs) dari negara-negara terdampak.
Namun, keputusan ini juga menimbulkan tantangan baru bagi pemerintahan saat ini dalam merumuskan strategi perlindungan industri dalam negeri tanpa melanggar hukum. Pemerintah harus mencari celah diplomasi atau undang-undang baru jika ingin membatasi masuknya produk asing yang dianggap merusak pasar domestik. Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan tegas mengingatkan bahwa supremasi hukum harus tetap berdiri di atas ambisi politik ekonomi jangka pendek.
Pandangan Ahli: Mengembalikan Keseimbangan Kekuasaan
Secara analitis, putusan ini merupakan bentuk restorasi ‘checks and balances’ dalam sistem pemerintahan Amerika. Selama dekade terakhir, kekuasaan eksekutif cenderung meluas, terutama dalam hal kebijakan luar negeri dan ekonomi darurat. Dengan adanya putusan ini, presiden masa depan tidak bisa lagi dengan mudah menggunakan dalih keamanan nasional untuk memanipulasi pasar global melalui tarif. Artikel ini sejalan dengan laporan sebelumnya mengenai sengketa dagang di WTO, yang menunjukkan bahwa unilateralisme ekonomi semakin sulit mendapatkan legitimasi hukum internasional maupun domestik.
Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi investor global yang sebelumnya merasa terancam oleh kebijakan yang berubah-ubah secara mendadak. Kini, stabilitas perdagangan kembali menjadi fokus utama, memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi besar harus melalui debat publik di Kongres dan tidak sekadar melalui perintah eksekutif di meja kepresidenan.

