Kecelakaan Maut di Jalan Raya Labuan Pandeglang Akibat Lubang Jalan Memakan Korban Jiwa

Date:

PANDEGLANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memberikan perhatian serius terhadap insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang anak berusia 11 tahun di Jalan Raya Labuan-Pandeglang. Peristiwa memilukan tersebut mendadak viral di jagat maya setelah video pasca-kejadian beredar luas dan memicu kemarahan publik terkait kondisi infrastruktur jalan yang memprihatinkan. Kejadian ini menambah daftar panjang kecelakaan maut yang melibatkan pengendara roda dua akibat kerusakan permukaan aspal di wilayah Provinsi Banten.

Personel kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Berdasarkan investigasi awal, pengendara sepeda motor kehilangan kendali setelah kendaraan yang ia kemudikan menghantam lubang yang cukup dalam di tengah badan jalan. Ketidaksiapan pengendara menghadapi rintangan tersebut membuat motor oleng, sehingga korban yang berada di boncengan terjatuh ke sisi kanan jalan sebelum sebuah kendaraan besar melintas dari arah berlawanan.

Kronologi Kecelakaan Tragis di Jalan Raya Labuan

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa insiden bermula saat sepeda motor melaju dengan kecepatan sedang menuju arah Pandeglang. Namun, faktor lingkungan berupa jalan berlubang yang tidak terlihat jelas oleh pengendara menjadi pemicu utama kegagalan manuver kendaraan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait urutan kejadian yang berhasil dihimpun oleh petugas lapangan:

  • Pengendara motor berusaha menghindari lubang, namun ban depan tetap menghantam pinggiran aspal yang tajam.
  • Guncangan keras menyebabkan motor hilang keseimbangan secara mendadak.
  • Korban anak berusia 11 tahun terlempar dari jok belakang ke arah jalur kendaraan berat.
  • Luka berat pada bagian kepala akibat benturan keras menjadi penyebab utama korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Masyarakat sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan pertolongan pertama, namun nyawa korban tidak tertolong karena luka yang sangat fatal. Pihak keluarga korban tampak terpukul saat mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk menjemput jenazah sang anak.

Tanggung Jawab Pengelola Jalan dalam Perspektif Hukum

Peristiwa ini bukan sekadar musibah lalu lintas biasa, melainkan menjadi cermin buruknya pemeliharaan jalan nasional maupun provinsi di Indonesia. Pemerintah melalui instansi terkait sebenarnya memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan keselamatan pengguna jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 273 dalam undang-undang tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana.

Jika kerusakan jalan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat menghadapi ancaman penjara atau denda yang signifikan. Kasus di Pandeglang ini harus menjadi momentum bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap titik-titik rawan kecelakaan. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa depan.

Tips Keselamatan Berkendara Saat Menghadapi Jalan Rusak

Mengingat curah hujan yang masih tinggi di wilayah Banten, potensi munculnya lubang baru di jalan raya semakin besar. Para pengendara wajib meningkatkan kewaspadaan ekstra, terutama saat melintas di jalur yang minim penerangan pada malam hari. Selain itu, menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan sangat penting agar pengendara memiliki waktu reaksi yang cukup jika tiba-tiba terdapat lubang di depan mata.

Kecelakaan di Pandeglang ini mengulangi pola yang sama dengan insiden serupa beberapa bulan lalu di jalur Serang-Tangerang. Oleh karena itu, kesadaran kolektif dari masyarakat untuk melaporkan kerusakan jalan melalui aplikasi resmi pemerintah sangat dibutuhkan. Pengendara juga sebaiknya memastikan kondisi tekanan ban selalu optimal agar stabilitas motor tetap terjaga saat melewati jalanan yang tidak rata.

Share post:

Berlangganan

spot_imgspot_img

Populer

More like this
Related

Jaksa Penuntut Umum Desak Hakim Tolak Pleidoi Anak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Tuntutan Jaksa dalam Sidang Replik Kasus Minyak Mentah Jaksa Penuntut...

Langkah Strategis Pemkab Penajam Paser Utara Tuntaskan Batas Wilayah Jelang Pengalihan Sepaku ke IKN

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini...

DPRD DKI Jakarta Dukung Standarisasi Bangunan Hijau Guna Atasi Krisis Energi dan Air

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...

Iran Siapkan Balasan Mematikan Jika Amerika Serikat Berani Meluncurkan Serangan Militer

TEHERAN - Pemerintah Iran secara resmi mengeluarkan peringatan keras...