Pernyataan provokatif Mike Huckabee, sosok yang ditunjuk sebagai Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, memicu gelombang kecaman masif dari berbagai belahan dunia. Dalam sebuah wawancara, Huckabee memberikan sinyal dukungan kuat terhadap kebijakan aneksasi atau pendudukan Israel atas wilayah Tepi Barat. Komentar ini langsung membakar tensi diplomatik, mengingat status Tepi Barat merupakan jantung dari sengketa panjang antara Palestina dan Israel yang hingga kini belum menemukan titik temu secara damai.
Kecaman tersebut tidak hanya datang dari otoritas Palestina, tetapi juga dari negara-negara tetangga di kawasan Timur Tengah dan organisasi internasional. Banyak pihak menilai bahwa pandangan Huckabee merusak prinsip solusi dua negara yang selama ini menjadi konsensus global dalam menjaga stabilitas kawasan tersebut. Selain itu, ucapan ini dianggap mengabaikan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa pendudukan di atas wilayah hasil perang tahun 1967 adalah tindakan ilegal secara hukum internasional.
Substansi Pernyataan Mike Huckabee dan Reaksi Global
Mike Huckabee dalam beberapa kesempatan menyebutkan bahwa istilah ‘pendudukan’ tidak tepat untuk menggambarkan kehadiran Israel di Tepi Barat. Ia lebih memilih menggunakan istilah alkitabiah ‘Yudea dan Samaria’ untuk melegitimasi klaim kedaulatan Israel atas wilayah tersebut. Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi sorotan dunia internasional:
- Dukungan eksplisit terhadap perluasan pemukiman ilegal Israel di wilayah Palestina.
- Penolakan terhadap terminologi ‘pendudukan’ yang secara resmi digunakan oleh komunitas internasional.
- Potensi pergeseran kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang semakin menjauh dari peran mediator netral.
- Ancaman terhadap kedaulatan wilayah Palestina yang telah diakui oleh lebih dari 140 negara anggota PBB.
Kementerian Luar Negeri Yordania dan Mesir segera mengeluarkan pernyataan resmi yang memperingatkan bahwa retorika semacam ini hanya akan memicu eskalasi kekerasan yang lebih luas. Mereka menegaskan bahwa stabilitas Timur Tengah bergantung pada penghormatan terhadap garis perbatasan tahun 1967 dan pembentukan negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Analisis Hukum Internasional dan Dampak Jangka Panjang
Secara legalitas formal, Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB telah berulang kali menegaskan bahwa Tepi Barat adalah wilayah yang diduduki secara militer. Oleh karena itu, Konvensi Jenewa Keempat melarang kekuatan penduduk untuk memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah yang diduduki. Pernyataan Huckabee yang mengabaikan fakta hukum ini berisiko menciptakan preseden buruk dalam hukum internasional, di mana kekuatan politik dapat mengesampingkan aturan hukum yang berlaku.
Jika kebijakan ini benar-benar diimplementasikan sebagai kebijakan resmi Washington, maka hal tersebut akan mengubah lanskap geopolitik secara drastis. Hubungan antara Amerika Serikat dengan sekutu-sekutunya di Eropa dan dunia Arab kemungkinan besar akan merenggang. Para pengamat politik mengkhawatirkan bahwa normalisasi hubungan antara Israel dengan negara-negara Arab lainnya, yang dikenal sebagai Abraham Accords, akan terhambat karena isu aneksasi Tepi Barat merupakan garis merah bagi banyak pemimpin di kawasan tersebut.
Artikel ini merupakan kelanjutan dari analisis sebelumnya mengenai pergeseran arah politik luar negeri Amerika Serikat di Timur Tengah yang semakin dinamis. Di sisi lain, masyarakat internasional mendesak agar semua pihak kembali ke meja perundingan berdasarkan parameter yang telah disepakati sebelumnya demi mencegah krisis kemanusiaan yang lebih dalam di wilayah tersebut.

