TUAL – Kepolisian Resor (Polres) Tual bergerak cepat menangani kasus kekerasan yang melibatkan oknum anggotanya sendiri. Penyidik resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) hingga merenggut nyawa korban. Langkah tegas ini menjadi jawaban atas tuntutan keadilan dari keluarga korban dan masyarakat luas yang mengecam tindakan tidak terpuji tersebut.
Peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan yang melibatkan Bripda MS dengan korban di kawasan Tual. Bukannya mengayomi, oknum polisi tersebut justru meluapkan emosinya dengan melakukan tindakan fisik yang fatal. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir. Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga melaporkan kejanggalan pada kondisi jenazah korban kepada pihak berwenang.
Kronologi Lengkap Penganiayaan Siswa oleh Bripda MS
Penyidik telah merangkai kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi mata dan bukti-bukti di lapangan. Peristiwa ini terjadi saat Bripda MS mencegat korban dan langsung melakukan tindakan represif tanpa alasan yang proporsional. Polisi memastikan bahwa tindakan pelaku murni merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak mencerminkan nilai-nilai kepolisian.
- Pelaku melakukan pemukulan berulang kali pada area vital korban.
- Saksi mata di lokasi kejadian memberikan keterangan yang memberatkan posisi Bripda MS.
- Hasil autopsi menunjukkan adanya trauma benda tumpul yang menjadi penyebab utama kematian AT.
- Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk memperkuat berkas perkara.
Sanksi Pemecatan dan Ancaman Pidana Berat
Kapolres Tual menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi anggota yang melanggar hukum. Selain proses pidana umum, Bripda MS juga harus bersiap menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, tersangka terancam jeratan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kini menanti Bripda MS. Di sisi lain, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga tengah memproses sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
Analisis Hukum: Perlindungan Anak dari Kekerasan Aparat
Tragedi di Tual ini menjadi pengingat pahit mengenai urgensi pengawasan perilaku aparat penegak hukum di lapangan. Secara hukum, perlindungan terhadap anak diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara terhadap anak di bawah umur bukan hanya pelanggaran pidana biasa, melainkan juga pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius.
Kebutuhan akan evaluasi mental dan psikologis berkala bagi personel kepolisian menjadi harga mati untuk mencegah kejadian serupa terulang. Masyarakat berharap agar kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka saja, melainkan berlanjut hingga vonis maksimal di pengadilan. Anda dapat memantau standar perlindungan anak di Indonesia melalui laman resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memahami hak-hak hukum korban dalam kasus seperti ini.
Kejadian memilukan ini menyambung rentetan laporan awal mengenai insiden kekerasan di wilayah Tual yang sempat viral di media sosial. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan mampu meredam gejolak sosial dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga almarhum AT yang ditinggalkan.

